Sekarang ini, kartu kredit tidak dapat sembarangan diberikan. Berikut ini beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai Kartu Kredit yang DuitPintar.com ingin sosialisasikan dengan Anda.
Pada intinya, aturan-aturan ini dimaksudkan BI untuk melindungi para konsumen kartu kredit di Indonesia. Sehingga, dapat meminimalisir masalah-masalah seperti:
- Penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kredit macet atau utang kartu kredit yang menumpuk.
- Pelanggaran hak konsumen dalam pelaksanaan penagihan utang kartu kredit.
- Dan sebagainya.
Dasar sosialisasi ini bertumpu pada:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14 / 2 /PBI/ 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
- Surat Edaran (SE) No. 14/17/DASP Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP
Untuk Calon Pemegang Kartu Kredit
Terdapat syarat-syarat utama yang harus Anda perhatikan:
- Usia
- Calon pemegang kartu kredit utama = minimum 21 tahun, atau 18 tahun tapi sudah menikah resmi.
- Calon pemegang kartu kredit tambahan = minimum 17 tahun, atau lebih muda tapi sudah menikah resmi.
- Pendapatan
- Minimum Rp 3 juta – 10 juta tiap bulan:
- Anda dapat menerima fasilitas kartu kredit oleh maksimum 2 penerbit kartu kredit.
- Jumlah maksimum plafon kredit secara kumulatif yang dapat Anda terima adalah sebesar tiga kali pendapatan tiap bulan Anda.
- Contoh: pendapatan Anda sebesar Rp 8 juta tiap bulan. Anda sudah memiliki kartu kredit dari penerbit A dengan plafon Rp 15 juta. Anda hanya dapat memperoleh kartu kredit dari penerbit B dengan plafon maksimum Rp 9 juta ([3 x pendapatan tiap bulan Anda] – plafon kredit dari penerbit A).
- Di atas 10 juta tiap bulan tidak dikenakan pembatasan tersebut.
- Minimum Rp 3 juta – 10 juta tiap bulan:
- Penerbit kartu kredit wajib memberikan informasi tertulis yang dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang mudah Anda pahami, termasuk:
- Besar suku bunga baik bulanan maupun tahunan.
- Pola, tata cara, serta komponen penghitungan bunga.
- Tata cara dan persyaratan permohonan penghapusan bunga, jika terdapat kesalahan dalam pembebanan bunga kartu kredit.
Untuk Pemegang Kartu Kredit
Terdapat beberapa peraturan yang dapat melindungi hak konsumen Anda:
- Batas bunga 3 persen per bulan.
- Denda keterlambatan sebesar 3 persen per bulan namun tidak boleh lebih dari Rp 150.000. Kalau sudah dinyatakan macet, denda tidak diberlakukan.
- Penerbit memang berhak menggunakan jasa pihak penagihan alias debt collector, namun dengan syarat khusus:
- Debt collector hanya bisa menagih tagihan kartu kredit yang tergolong macet.
- Kualitas pelaksanaan penagihan oleh debt collector harus sama dengan dan dijamin oleh penerbit kartu kredit itu sendiri.
- Saat menagih, debt collector harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh penerbit kartu kredit, lengkap dengan foto.
- Debt collector dilarang:
– menagih kepada pihak selain pemegang kartu kredit.
– menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit.
– menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
– melakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Debt collector hanya boleh menagih di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit, pada jam 8 pagi hingga 8 malam wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit. Jika di luar dari tempat dan/atau waktu tersebut, harus dengan persetujuan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.
Untuk mengetahui serba-serbi kartu kredit lainnya, kunjungi di sini!
Post a Comment
Post a Comment